Diduga ada Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar di Wilayah Kabupaten Bogor Bagian Barat: Ini Alasannya
Kresna.biz.id - Dilansir dari kabarindoraya, sebuah kejanggalan tampak pada sebuah aktivitas kendaraan trasnportir yang diduga melakukan pelanggan atas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar.
Pasal, BBM subsidi yang seharusnya diarasakan manfaatnya oleh masyarakat malah dikirim ke sejumlah perusahaan quari yang berada wilayah Kecamatan Kabupaten Bogor bagian Barat
Diana, terkait hal itu diakui lantaran adanya bukti bahwa mobil transportir tersebut menggangkut BBM Subsidi jenis Solar tanpa dilengkapi faktur pembelian dan PPN.
Melainkan, hanya dibekali surat jalan. Padahal, BBM industri (HSD) yang dikirim oleh transportir pasti akan dilengkapi dengan faktur jika resmi dibeli dari Pertamina.
Lebih lanjut, diketuai bahwa kendaraan transportir tersebut adalah milik PT Dinar Putra Mandiri. Dan sang sopir diketahui beringas (M) yang mengaku bahwa ia baru saja mengirim BBM ke KUD Serba Guna yang berada di salah satu desa di wilayah Kabupaten Bogor bagian Barat.
Padahal seperti diketahui bahwa, penyalahgunaan BBM Subsidi seperti ini tentu sangat merugikan baik bagi pemerintah maupun bagi masyarakat yang membutuhkan.
Sehingga penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.