LBH Katar Kabupaten Bogor Soroti Dugaan Adanya Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar di Cigudeg
Kresna.biz.id - Terkait dengan dugaan adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Bogor bagian Barat disoroti oleh Direktur LBH Karang Taruna Kabupaten Bogor.
Direktur LBH dan Kajian Strategis Karang Taruna Kabupaten Bogor Nurdin Ruhendi menyoroti pemberitaan yang sebelumnya tayang di media online terkait penyelewengan BBM di wilayah Kabupaten Bogor.
"Pelaku Usaha harus di tindak tegas dan Harus diberikan efek jera apa lagi BBM solar tersebut merupakan Subsidi dari Pemerintah untuk Masyarakat, kami minta Aparat Penegakan Hukum untuk melakukan Penindakan Kepada Perusahaan dan oknum yang bermain," ungkap Direktur LBH Katar Nurdin Ruhendi, Sabtu (18/3).
Pasalnya, menurut Nurdin Ruhendi para oknum tersebut dapat dijerat Atas perbuatannya terduga tersebut, dikenakan sanksi Pidana UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas.
“Setiap Orang Yang Meniru atau Memalsukan Bahan Bakar Migas, dipidana dengan pidana Penjara 6 ( Enam Tahun ) Denda Rp 60.000.000.000 ( Enam Puluh Milyar Rupiah )”, tukasnya.
Sebelumnya, pemberitaan yang ditayangkan oleh Kresna.biz.id pada tanggal 15 Maret 2023 dengan judul "Diduga ada Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar di Wilayah Kabupaten Bogor Bagian Barat: Ini Alasannya".
Terkait dengan sebuah kejanggalan tampak pada sebuah aktivitas kendaraan trasnportir yang diduga melakukan pelanggan atas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar.
Lebih lanjut, diketahui bahwa kendaraan transportir tersebut adalah milik PT Dinar Putra Mandiri. Dan sang sopir diketahui beririnisial (M) yang mengaku bahwa ia baru saja mengirim BBM ke KUD Serba Guna yang berada di salah satu desa di wilayah Kabupaten Bogor bagian Barat.
Adapun KUD Serba Guna beralamat yang berkantor di Wilayah Desa Rengasjajar Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor. Dan PT. Dinar Putra Mandiri beralamat di Blok MA No.87 Kota Wisata Cibubur, Raya 16968, Jl. Raya Narogong, Limus Nunggal, Kec. Cileungsi, Kabupaten Bogor. jenis solar di wilayah Kabupaten Bogor bagian Barat disoroti oleh Direktur LBH Karang Taruna Kabupaten Bogor.
Direktur LBH dan Kajian Strategis Karang Taruna Kabupaten Bogor Nurdin Ruhendi menyoroti pemberitaan yang sebelumnya tayang di media online terkait penyelewengan BBM di wilayah Kabupaten Bogor.
"Pelaku Usaha harus di tindak tegas dan Harus diberikan efek jera apa lagi BBM solar tersebut merupakan Subsidi dari Pemerintah untuk Masyarakat, kami minta Aparat Penegakan Hukum untuk melakukan Penindakan Kepada Perusahaan dan oknum yang bermain," ungkap Direktur LBH Katar Nurdin Ruhendi, Sabtu (18/3).
Pasalnya, menurut Nurdin Ruhendi para oknum tersebut dapat dijerat Atas perbuatannya terduga tersebut, dikenakan sanksi Pidana UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas.
“Setiap Orang Yang Meniru atau Memalsukan Bahan Bakar Migas, dipidana dengan pidana Penjara 6 ( Enam Tahun ) Denda Rp 60.000.000.000 ( Enam Puluh Milyar Rupiah )”, tukasnya.
Sebelumnya, pemberitaan yang ditayangkan oleh Kresna.biz.id pada tanggal 15 Maret 2023 dengan judul "Diduga ada Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar di Wilayah Kabupaten Bogor Bagian Barat: Ini Alasannya".
Terkait dengan sebuah kejanggalan tampak pada sebuah aktivitas kendaraan trasnportir yang diduga melakukan pelanggan atas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar.
Lebih lanjut, diketahui bahwa kendaraan transportir tersebut adalah milik PT Dinar Putra Mandiri. Dan sang sopir diketahui beririnisial (M) yang mengaku bahwa ia baru saja mengirim BBM ke KUD Serba Guna yang berada di salah satu desa di wilayah Kabupaten Bogor bagian Barat.
Adapun KUD Serba Guna beralamat yang berkantor di Wilayah Desa Rengasjajar Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor. Dan PT. Dinar Putra Mandiri beralamat di Blok MA No.87 Kota Wisata Cibubur, Raya 16968, Jl. Raya Narogong, Limus Nunggal, Kec. Cileungsi, Kabupaten Bogor.