Miris, SPBU di Kabupaten Bogor Tidak Sesuai Aturan
Kresna.biz.id - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Bogor disorot karena melayani pengisian BBM subsidi jenis pertalite secara berlebihan dengan menggunakan kendaraan Suzuki Thunder pada Rabu, 5 April 2023.
Hal ini terlihat dari beberapa kendaraan bermotor jenis Suzuki thunder yang terlihat memenuhi SPBU tersebut dan diduga akan menjual kembali BBM dengan cara diecer.
Ketika diwawancarai, salah satu pengendara Suzuki Thunder mengaku bahwa dirinya telah mengisi BBM dan berkoordinasi dengan petugas SPBU untuk melakukan pengisian bahan bakar jenis pertalite tersebut.
Namun, praktik ini sebenarnya dilarang oleh UU Migas dan melanggar UU Perlindungan Konsumen khususnya BBM yang bersubsidi. BBM subsidi seharusnya diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Direktur LBH Karang Taruna Kabupaten Bogor menyampaikan bahwa praktik pengisian BBM subsidi secara berlebihan dengan tujuan dijual kembali dengan cara diecer merupakan pelanggaran yang harus ditindaklanjuti.
Hal ini merugikan masyarakat yang membutuhkan BBM subsidi jangan sampai ada kelangkaan BBM Subsidi karena ini akan mengakibatkan kenaikan Bahan Pokok.
Adapun pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas:
"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)."
Dalam hal ini, pihak berwenang harus segera bertindak untuk menindak pelaku dan menegakkan aturan yang berlaku.
Selain itu, pihak SPBU juga harus meningkatkan pengawasan dan kontrol terhadap pengisian BBM subsidi agar tidak terjadi penyalahgunaan dan penyimpangan.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat memperoleh BBM subsidi dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.