Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perjuangan Warga Curug Atas Hak Tanahnua yang Terampas Mendapatkan Angin Segar. Atong Sampaikan Terimakasih Kepada LSM Genpar


Krezna. - Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) mengadakan sebuah pertemuan yang unik dan mengundang berbagai pihak terkait.

Acara tersebut bertujuan untuk membahas permasalahan yang sedang dihadapi oleh para penggarap tanah Hak Guna Usaha (HGU) di Blok 23 Wakap Bolang (Jam'ah), Desa Koleang, Jasinga, Kabupaten Bogor.

Dan diselenggarakan di ruang rapat DPKPP menjadi tempat berlangsungnya acara ini pada Jumat (23/06/2022).

Para undangan yang hadir meliputi Kepala Dinas Pertanian Holtikultura dan Perkebunan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Setda, Kepala Bagian Sumber Daya Alam pada Setda Kabupaten Bogor, Camat Jasinga, Kepala Desa Koleang, Kepala Desa Curug, dan Pimpinan PT. Wahana Sekar Agro.


Salah satu peserta pertemuan, yaitu Kepala Desa Curug, Anton, mengungkapkan bahwa masalah yang dibahas dalam forum ini berkaitan dengan surat yang telah dikirimkan oleh warga kepada Plt Bupati Bogor mengenai permasalahan lahan yang mereka garap. 

Anton sangat mengapresiasi tindakan Plt Bupati Bogor yang mengirimkan Kepala Bidang Pertanahan DPKPP untuk menanggapi masalah yang dihadapi oleh warga Desa Curug.

Selain itu, Anton juga mengucapkan terima kasih kepada LSM Genpar yang telah mengajukan surat pengaduan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor, yang ditujukan kepada Plt. Bupati Bogor, Dinas terkait, dan Forum Komunikasi tingkat kecamatan.

"Saya mewakili warga masyarakat Desa Curug mengucapkan terima kasih banyak kepada DPKPP yang telah memfasilitasi, merespon, dan tanggap terhadap surat aduan warga Curug yang ditujukan kepada Plt Bupati Bogor," ungkap Anton saat diwawancarai oleh wartawan pada Sabtu (24/06/2023).

Anton berharap agar pemerintah Kabupaten Bogor, khususnya Kabid DPKPP, dapat memberikan solusi terbaik bagi masyarakat Desa Curug melalui kebijakan yang diambil.

Ia berharap agar permasalahan ini segera terselesaikan dengan solusi yang baik, baik melibatkan warga penggarap, perusahaan, maupun pemerintah.

Sementara itu, Kepala Bidang Pertanahan DPKPP Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, menjelaskan bahwa dari pertemuan tersebut, diketahui bahwa sebagian besar lahan yang digarap oleh masyarakat merupakan bagian dari HGU PT. WSA.


Dari total luasan 22.900 m2 yang digarap oleh masyarakat, PT. WSA menyatakan bahwa 18.200 m2 sudah masuk dalam sertifikat yang dimiliki oleh perusahaan, sedangkan sisanya, sekitar 4.700 m2, berada di luar wilayah PT. WSA.

Eko menjelaskan bahwa Tim Gugus Tugas Reforma Agraria akan melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan luasan tanah yang dimaksud.

"Nanti antara PT. WSA dengan penggarap, rencananya akan dilakukan pengecekan lapangan secara keseluruhan, sekaligus menyelesaikan permasalahan mengenai lokasi yang berasal dari PT. PP Jasinga. Karena saat PT. WSA mengambil alih lahan dari PT. PP Jasinga, kemungkinan belum ada rekonstruksi batas yang jelas," jelasnya.

Eko juga memberikan pesan dan harapan kepada masyarakat, terutama dalam hal kesabaran. "Kami ingin mengingatkan warga untuk tetap bersabar sambil mencari solusi atas permasalahan antara PT. WSA dan para penggarap ini," pungkasnya.

Dengan demikian, pertemuan yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor melalui DPKPP ini menjadi langkah unik dan terbukti merespon permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat, serta berupaya mencari solusi terbaik untuk mengatasi masalah penggarap tanah HGU di Desa Curug.

HGU, News, Curug.