Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BEM IAI-Nasional Laa Roibaa Kecam Kades Yang Ikut Politik Praktis

 











Kresna.biz.id - Menteri Luar Kampus BEM IAI-Nasional Laa Roibaa Hanif Abdullah angkat bicara terkait keikut sertaan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bogor yang hadir pada acara SIlaturahmi dengan Calon Presiden dan Ketua Bappilu PPP.

Hanif Abdullah mengatakan bahwa keterlibatan para Kepala Desa di Kabupaten Bogor pada acara itu adalah salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa, tentu kita sudah mengetahui bahwa di dalam Undang-undang No 6 Tahun 2016 Tentang Desa Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum.

"Dalam undang-undang tersebut, kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu," ungkapnya, Senin (24/7). 

Tentu ini salah satu contoh yang tidak baik bagi masyarakat kabupaten bogor yang dimana para pemimpinnya yaitu (Kades) sudah melakukan contoh pelanggaran didepan publik. Walaupun kita tahu bahwa masa kampanye ini belum memasuki tahapan pemilu, akan tetapi secara esensial mereka sudah terlibat dalam politik praktis, karena unsur-unsur didalam keterlibatan politik praktis sudah terpenuhi. 

Bahkan, dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD). Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Pasal 282 ; Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalarn negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Aturan mainnya sudah jelas rule of the law nya ada dan sanksi pelanggarannya pun ada dalam UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 30 ayat (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrative berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Pasal 52 ayat (1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Dan dalam UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 490 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana.***