Maraknya Issu Pungutan di Lingkungan Pendidikan, Ini Larangan Pungutan di Sekolah
Krezna.biz.id - Maraknya issu atas adanya praktik pungutan di lingkungan sekolah pada momentum Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi issu tersendiri.
Pasalnya, issu atas adanya praktik pungutan di lingkungan sekolah ketika moment PPDB terjadi disejumlah daerah termasuk Kabupaten Bogor.
Namun tahukah Anda bahwa, sebenarnya, apa yang menjadi issu terkait pungutan di lingkungan sekolah tersebut tidak dibenarkan oleh aturan.
Seperti dilansir dari detikcom, berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Berikut adalah aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.
Ya, pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis
Dan pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik.
Serta, pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya
Adapun, terkait sanksi atas pungutan di lingkungan sekolah sebagai berikut.
Satuan pendidikan dasar yang melakukan pungutan bertentangan dengan Permendikbud harus mengembalikan sepenuhnya pada siswa, orang tua, atau wali murid.
Pelanggaran ketentuan Permendikbud dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.