Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menelaah Sifat dan Perbedaan antara Pungutan maupun Sumbangan di Lingkungan Sekolah: Berikut Aturan dan Larangannya.

Kreznq.biz.id - Menjelang hari-hari awal masuk sekolah di berbagai daerah, apakah primer mendapati adanya pungutan atau sumbangan sekolah?

Jika, primrs (pembaca setia bogorprime) mendapat prilaku tersebut yuk, ketahui perbedaan maupun aturan, serta larangannya.

Agar primrs dapat memahami terkait pungutan dan sumbangan sekolah agar terhindar dari gagal pah apalagi sampai kena pungutan liar (pungli).

Ya, pungutan sekolah adalah penerimaan biaya pendidikan, baik berupa uang, barang, maupun jasa pada satuan pendidikan dasar dari siswa, orangtua, atau wali secara langsung.

Diana, pungutan bersifat wajib dan mengikat, adapun untuk jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Sedangkan untuk sumbangan sekolah adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang, barang, maupun jasa dari siswa, orang tua, wali, perseorangan, atau lembaga lainnya pada kepada satuan pendidikan dasar. 

Dan sifat dari sumbangan adalah sukarela, tidak memaksa dan tidak mengikat.

Dan besarnya nilai serta jangka waktu pemberian sumbangan sekolah tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Disamping itu, aturan tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan di atas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012.

Salah satunya, menteri bisa membatalkan pungutan dan atau sumbangan jika penyelenggara/satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat.