Polres Bogor Tetapkan Guru Spiritual AN Sebagai Tersangka Lantaran Ritualnya Sebabkan Tiga Orang Meninggal Dunia
Kezna.biz.id - Dampak dari tragedi meninggalnya tiga orang yang tenggelam di danau Quarry Jayamix di Desa Tegallega, Kecamatan Cigudeg, guru spiritual berinisial AN (51) ditetapkan jadi tersangka oleh Satreskrim Polres Bogor.
AN yang merupakan guru spiritual tersebut ditetapkan jadi tersangka oleh Satreskrim Polres Bogor pada Senin, 17 Juli 2023.
“Kami penyidik Satreskrim Polres Bogor, telah menetapkan satu orang berinisial AN sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana karena kelalaiannya atau kealfaannya hingga mengakibatkan meninggal dunia,” AKP Yohannes Redhoi Sigiro, kepada Wartawan, Senin (17/7/23).
Adapun, ditetapkannya sangat guru spiritual AN derdasarkan dari keterangan saksi-saksi dan TKP.
AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengungkap bahwa tersangka AN telah mengajak para korban DP, AL dan juga BS.
Selain itu, beberapa orang lainnya pun diajak AN pada hari Kamis tanggal 13 Juli sekitar pukul 21.00 untuk mandi ke sebuah danau di wilayah Cigudeg bernama Danau Quarry.
“Adapun pelaku ataupun tersangka ini mengajak yang bersangkutan DF ke danau tersebut untuk melakukan ritual pengobatan terkait penyakit yang diidap oleh saudara DM (20) yang diduga mengidap penyakit gangguan jiwa atau ODGJ,” bebernya.
Disamping itu, AKP Yohannes Redhoi Sigiro pun mengungkapkan bahwa, aksi tersebut dilakukan AN untuk mengobati penyakit yang menurut AN memang khusus dan harus dilakukan di pinggir Danau tersebut.
Kemudian dilakukan pada malam hari dan pada akhirnya saat dilakukan pengobatan alternatif ritual sebagaimana yang ingin dilakukan tersangka AN, mengakibatkan dua orang lainnya ikut tertarik yaitu saudara Al dan BS. kata dia.
“Akhirnya tiga orang tersebut tenggelam dan keesokan harinya ditemukan meninggal dunia di dasar danau. Pengakuannya AN kepada kami, memang berperan sebagai pengobatan tradisional atau guru spiritual yang biasa mengobati orang-orang dengan berbagai macam penyakit,” terangnya.
Adapun AN mengaku sudah melakukan pengobatan dari tahun 2005.
Lebih lanjut AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengaku pihaknya masih menelusuri hal tersebut, namun kejadian hingga menyebabkan orang meninggal baru kali pertama terjadi.
“Menurut keterangan warga juga saksi yang sudah kami periksa, untuk pengobatan jenis penyakit lain tidak dilakukan di danau. Khusus penyakit yang dialami korban, dilakukan di danau dengan menyiramkan air dan memasukkan pasiennya ke pinggir atau di danau,” tuturnya seperti dikutip dari BogorUpdate.com
Untuk saat ini, Polres Bogor hanya menetapkan satu tersangka karena AN memang beraksi sendiri dalam melakukan pengobatan.
“Sedangkan untuk yang lainnya termasuk dua orang lain selain DP yang sakit itu, merupakan keluarga dari korban dan sakit-saksi lain,” ungkapnya lagi.
Akibat perbuatannya, AN disangkakan pasal 359 KUHP yaitu barang siapa karena kelalaian dan kealfaan yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.