Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Seren Taun: Tradisi yang Terhambat oleh Aturan. Perda Pemajuan Kebudayaan Tak Kunjung Selesai

Krezna.biz.id - Semarak Seren Taun di Desa Malasari, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, telah menjadi peristiwa tahunan yang tak terlupakan. 

Namun, di balik kebahagiaan itu, ada persoalan yang belum mendapatkan jawaban: Peraturan Daerah (Perda) yang belum merespons kebutuhan akan pengakuan Kelembagaan Masyarakat Adat Desa Malasari.

Tradisi yang Hampir Padam , Tantangan Menantang;


Jumat Juli 2023, adalah hari yang ditunggu-tunggu oleh warga Desa Malasari. 

Seren Taun dimulai dengan penuh semangat, mengawali perayaan dengan Pestival Muharam dan Lomba MTQ Desa Malasari. 

Hari kedua, tepat pukul 08:00 WIB, tiba saat yang ditunggu-tunggu: Ritual Adat Kasepuhan Abah Udin Saepudin atau dikenal dengan sebutan (Bah Odon).
Namun, Ucu, Sekretaris Desa Malasari, mengakui kebingungannya tentang sejak kapan tradisi ini dimulai. 

Berdasarkan penuturan leluhur di desa tersebut, Seren Taun sudah berlangsung sejak tahun 1930-an. 

Artinya, kegiatan ini sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas dan warisan budaya Desa Malasari.
Silaturahmi Tanpa Batas

Seren Taun tidak hanya melibatkan warga Desa Malasari, tetapi juga menjadi momen penting untuk menjalin silaturahmi antara Kasepuhan-kasepuhan dari wilayah tersebut. 

Tidak hanya itu, berbagai Kasepuhan dari luar daerah Malasari juga ikut meramaikan acara tersebut. 

Tema yang diusung, "Kasepuhan Malasari Ngahiji Ngajadi Hiji Tradisi Ngajati Diri," membawa pesan mendalam tentang pentingnya kesatuan dalam pemerintahan, dari yang terbawah hingga yang tertinggi.

Ucu percaya bahwa ketika semua elemen bersatu, perpecahan bisa dihindari dan Seren Taun dapat menjadi simbol kekuatan dalam menjaga adat, budaya, dan jati diri Kampung Adat Desa Malasari. Tradisi ini dilaksanakan setiap tahun dengan penuh semangat dan harapan.

Menanti Pengakuan Resmi

Meski Seren Taun berlangsung meriah, tetapi ada kerinduan yang belum terpenuhi bagi masyarakat adat Desa Malasari. 

Peraturan Daerah (Perda) yang akan mengakui Kelembagaan Masyarakat Adat masih menjadi impian. 

Ucu menyatakan bahwa Pemerintah Desa telah memberikan dukungan penuh, dan beberapa Pemerintah Dinas terkait juga telah diundang untuk turut serta dalam Seren Taun.

Namun, Kasepuhan Adat Malasari yang diwakili oleh Hamdan Yuwafi berharap agar impian ini menjadi kenyataan. 

Mereka mendambakan adanya Perda yang mengakui Lembaga Adat Masyarakat dan Masyarakat Adat Desa Malasari. 

Pengakuan ini menjadi sangat penting untuk memastikan eksistensi Kasepuhan yang merupakan identitas dan keunikan dari wilayah Kabupaten Bogor.

Forum Masyarakat Adat Bergerak Maju

Untuk mendukung upaya ini, Agustina Rohiani dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DPMD Provinsi Jawa Barat menjelaskan bahwa mereka telah membentuk forum Masyarakat Adat Provinsi Jawa Barat. 

Forum ini bertujuan untuk memperkenalkan satu sama lain, saling mengenal, dan bertukar informasi tentang keunikan dan karakter nilai budaya di masing-masing daerah.

Agustina menyoroti pentingnya Perda Masyarakat Adat di setiap daerah untuk memberikan legalitas kelembagaan. 

Namun, hingga saat ini, baru sekitar 50 persen dari 102 kampung di Provinsi Jawa Barat yang memiliki SK terlegalisasi tentang Lembaga Masyarakat Adat. 

Harapannya adalah agar Desa Malasari dan kampung-kampung lainnya segera mendapatkan pengakuan resmi melalui Perda.

Harapan di Balik Siloka Seren Taun

Seren Taun di Desa Malasari adalah bukti perjuangan masyarakat adat dalam merayakan dan memperjuangkan warisan budaya mereka. 

Semangat mereka dalam menjaga tradisi leluhur dan menghormati kearifan lokal menjadi inspirasi bagi pemerintah untuk segera merespons dan memberikan pengakuan hukum adat secara resmi. 

Melalui langkah maju ini, tradisi dan budaya Desa Malasari akan terus berkembang dan terjaga untuk diwariskan pada generasi mendatang.