Dugaan Jual Beli BBM Ilegal Jenis Solar Terendus Dalam Kegiatan Proyek BBWS di Kecamatan Cigudeg.
Krezna.biz.id - Dugaan skandal Jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang terbilang ilegal terendus.
Terendusnya dugaan jual beli BBM jenis solar tersebut terdeteksi pada kegiatan proyek dari Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS C3)
Pasalnya, pada kegiatan hilir mudik penyuplaian BBM jenis solar ke lokasi proyek BBWS C3 di wilayah Kecamatan Cigudeg tersebut minim keterbukaan.
Di mana, kendaraan transportir yang diketahui dengan nomor polisi B 9594 SYN yang bermuatan 8.000 (delapan ribu) liter tidak dapat menunjukkan surat-surta secara lengkap.
Seperti dilansir dari media Kabarindoraya.com, supir transpoftir tersebut mengatakan bahwa, Bil Off Loding ada dikantor.
"Ia kita dari devolme PT. Bayu Sinerji mengantar dan menuangkan ke PT. Masinton Abadi Sentosa. Maka dari itu di oper mobilnya itu dari PT. Bayu Sinerji ke PT. Masinton Abadi Sentosa, ia begitu lah. Jadi Bil Off Lodingnya saya tinggal di kantor," ungkap sang supir. Selasa, (19/09/2023).
Sementara dokumen yang dibawa hanya sebatas surat jalan dan Purchase order (PO). Sedangkan, Bil Off Loding adalah dokumen yang menempel pada surat jalan dan surat PO.
Lebih lanjut, jika dugaan skandal jual beli BBM jenis solar yang terendus tersebut benar adanya.
Makan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, tentang BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi usaha kecil dan tidak mengakomodir untuk industri-industri besar.
Sehingga, terkait dengan dugaan adanya penyalahgunaan BBM Solar subsidi tersebut, pemalu dapat dikenakan pasal 55 UUD No 22 tahun 2001, tentang Minyak dan gas Bumi
Di mana pelaku dapat terancam pidana kurungan selama 6 tahun penjara dan dikenakan denda sebanyak 60 Milyar.