Pengerjaan Proyek Dari Dinas Pendidikan di Wilayah Kecamatan Rancabungur Mengkhawatirkan: Pekerja Tampak Tidak Gunakan APD
![]() |
Pembangunan Sekolah Dasar Negri SDN 04 Rancabungur. Sok, Kresna.biz.id |
Bogor Kresna.biz.id - Pengerjaan proyek rehabilitasi ruang kelas dengan rencana bertingkat di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN), yang berada di lingkungan Kecamatan Rancabungur mengkhawatirkan.
Pasalnya, tampak para pekerja pada proyek dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yang berdasarkan papan informasi dikerjakan oleh CV. Mitra Jasa, tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Padahal, sudah jadi kewajiban perusahaan menyediakan APD sebagai upaya untuk mengendalikan risiko bahaya saat bekerja.
![]() |
Papan anggaran Renovasi/Pembangunan Sekolah SDN 04 Rancabungur |
Di mana, kewajiban perusahaan menyediakan APD diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010 tentang APD.
Selain itu, kewajiban pekerja menggunakan APD diatur Pasal 6 Permenakertrans Nomor 8 Tahun 2010.
Sementara itu, pihak terkait seperti pelaksana proyek yakni CV. Mitra Jasa, maupun konsultan pengawas PT. Marga Bhuana Jaya belum dapat dikonfirmasi.
Dan sampai dengan berita ini dimuat, tim masih berupaya melakukan konfirmasi guna keberimbangan berita.