Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lakukan Sosialisasi Pengawasan Kampanye di Pemilu 2024 Nanti: Ini Kata Panwascam Kecamatan Cigudeg.

Krezna.biz.id - Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilihan Umum) Kecamatan Cigudeg kembali menggelar Press Release Pengawasan kampanye dalam Pemilu serentak di tahun 2024.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Cigudeg, pada Selasa (27/12/2023).

Dan kegiatan sosialisasi Panwas tersebut ihadiri sejumlah organisasi sosial Karang Taruna dari berbagai desa di wilayah Kecamatan Cigudeg.

Ketua Panwaslu Kecamatan Hamdani mengatakan bahwa, dalam memasuki tahapan kampanye yang sudah dimulai pada tanggal 28 November sampai tanggal 10 Februari 2024.

Pihaknya yakni, jajaran Panwaslu Kecamatan beserta PKD se kecamatan Cigudeg lakukan pengawasan secara comprehensive (luas, menyeluruh, teliti dan meliputi banyak hal).

“Maka dalam hal tersebut tentunya, seluruh partai politik peserta pemilu mulai berlombalomba untuk berkampanye dengan berbagai metode seperti memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di beberapa tempat strategis dan juga turun ke masyarakat secara langsung di kecamatan cigudeg”.

Lebih lanjut, Hamdani menambahkan bahwa, pihaknya akan terus melakukan pengawasan sebagaimana himbauan dari ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Panwaslu di tiap Kecamatan.

Dan PKD, diarahkan untuk mengamankan dan melancarkan proses tahapan masa kampanye menuju pemilu nanti. Kata Hamdani

"Sehingga bisa berjalan aman dan lancar, dan oleh karena itu, tugas kita sebagai Panwaslu untuk memastikan hal tersebut." ujarnya.

Sebagai salah satu bagian penyelenggara pemilu, Panwaslu Kecamatan Cigudeg pun mengaku telah memberikan himbauan kepada parpol peserta pemilu yang ada di Kecamatan Cigudeg.

"Hal tersebut dilakukan agar dalam melakukan kampanye tidak memuat unsur kebencian, unsur sara dan politik identitas,dan hal hal lain nya yang diatur dalam peraturan dan perundang undangan." tutup Hamdani.

Di tempat yang sama, Koordinator Divisi PPPS Nur Randi Fauzi, juga menegaskan bahwa hal tersebut dengan didasari Undang-Undang tentang kampanye no 7 tahun 2017.

Serta tertuang dalam PKPU 15 tahun 2023 dan Perbawaslu 11 tahun 2022, yang didalamnya berisi aturan beserta juknis (petunjuk teknis) kampanye. Kata pria yang akrab disapa Kang Randi.

“Maka dalam hal ini kami jajaran Panwaslu Kecamatan Cigudeg lebih mengutamakan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh partai politik peserta pemilu,” ujar Randi

Lebih lanjut, Koordinator Divisi HP2HM menambahkan bahwa, dalam melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu, Panwaslu Kecamatan Cigudeg dibantu oleh 15 Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang tersebar di wilayah Kecamatan Cigudeg.

Mengajak untuk melakukan edukasi kepada masyarakat dilingkungan desanya masing-masing sebagai bentuk upaya melibatkan Masyarakat dalam pengawasan partisipatif.

“Saya selaku Komisioner beserta kedua pimpinan Panwaslu Kecamatan Cigudeg selalu melakukan koordinasi dengan Forkopimcam , tentunya berupaya semaksimal mungkin agar pelaksanaan pemilu di Kecamatan Cigudeg berjalan aman, damai dan kondusif, serta berjalan jujur dan adil,” kata dia.