Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lantaran Mangkir dari Tanggung Jawab, Kades Banyuresmi Kemabali Dituntut Mundur: Berikut 9 Point Permasalahan.


Krezna.biz.id - Polemik yang terjadi si Desa Banyuresmi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, terus bergulir.

Pasalnya, permasalahan yang mencuat sedari bulan Juli 2023 lalu namun masih teredam, kini mencuat kembali. 

Ya, permasalahan di Desa Banyuresmi itu terkait sang Kepala Desa (Kades) yang dinilai mangkir dari tugas dan tanggung jawabnya.

Seperti 9 poing yang tertuang dalam surat keputusan yang dihasilkan dari Musyawarah Desa (Musdes) pada Jumat 15 Desember 2023 kemarin.

Di mana, pada Musdus yang diselenggarakan di Aula Kantor Desa Banyuresmi itu diantaranya sebagai berikut.

1. Mengabaikan surat Kepala Desa pada 13 Juli 2023
2. Tidak menyelesaikan pembangunan betonisasi jalan desa di Kampung Cisarua anggran Dana Desa tahap 1 tahun 2023.

3. Tidak ada sosialisasi pembinaan kepada para ketua RT maupun RW dan lembaga masyarakat lainnya.
4. Tidak berdomisili di tempat. 
5. Tidak aktif ke Kantor Desa.

6. Tidak transparan terhadap anggaran yang turun dari pemerintah pusat maupun provinsi.
7. Tidak bertanggung jawab sebagai pimpinan terhadap masyarakat juga perangkat desa.

8. Tidak menindaklanjuti temuan inspektorat tahun 2021 dan 2022.
9. Diminta kepala desa untuk lengser/turun dari jabatan sebagai kepala desa Banyuresmi.