Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berkendara Tanpa SIM? SIM Keliling Bogor Siap Bantu Perpanjang SIM Anda, Ini Jadwalnya

Mobil SIM keliling Polres Bogor
Foto,@Bogor24update

Kresna.biz.id - Hari ini, Senin 18 Maret 2024, warga Kabupaten Bogor memiliki kesempatan emas untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka dengan mudah. Layanan SIM Keliling Polres Bogor telah menetapkan dua lokasi strategis untuk melayani masyarakat: Pos Polisi Gadog dan MCD Sukahati.


Jadwal layanan SIM Keliling pada hari ini dibagi menjadi dua sesi untuk memastikan kenyamanan bagi warga yang ingin mengurus SIM mereka. Sesi pertama dimulai dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB di Pos Polisi Gadog, sementara sesi kedua berlangsung di MCD Sukahati mulai pukul 16.00 hingga 20.00 WIB. Dengan jadwal yang fleksibel, dijamin dapat menyesuaikan dengan jadwal harian Anda.


Namun, perlu diingat bahwa layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM Anda telah habis, Anda akan dianggap seperti mengurus SIM baru. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000,-, sementara SIM C seharga Rp. 75.000,- sesuai dengan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.


Untuk memperpanjang SIM Anda, pastikan untuk memenuhi syarat yang telah ditetapkan:

1. Membawa KTP asli beserta fotokopi.

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.

3. Melakukan tes psikologi SIM.

4. Sertakan surat keterangan sehat.


Ingatlah, memiliki SIM adalah kewajiban bagi setiap pengemudi di jalan raya sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Jangan biarkan diri Anda terjebak dalam pelanggaran Pasal 281 karena ketiadaan SIM. Dapatkan SIM Anda yang baru atau perpanjang SIM Anda hari ini di layanan SIM Keliling Bogor!