Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto, KPK Tegaskan Penegakan Hukum Murni
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. |
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (24/12/2024) sore.
KPK menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan terkait dugaan korupsi suap, yaitu Nomor Sprind.Dik/153/DIK.00/12/2024 dengan jeratan pasal 5 ayat (1) huruf a, pasal 5 ayat (1) huruf b, atau pasal 13 UU Tipikor, serta perintangan penyidikan sesuai Sprind.Dik/152/DIK.00/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024 dengan jeratan pasal 21 UU Tipikor.
Menurut analisis IPW, KPK sebenarnya sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Hasto bersamaan dengan penetapan Harun Masiku (HM) sebagai tersangka. Namun, kemungkinan besar KPK sengaja menunggu masa jabatan Presiden Jokowi selesai guna menghindari tudingan politis.
Sumber Uang Suap dan Peran Hasto Kristiyanto
Fakta yang menarik dan perlu dijelaskan KPK kepada publik adalah terkait sumber uang suap. Berdasarkan temuan KPK, uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan (WS), Komisioner KPU saat itu, bukan berasal dari HM, melainkan dari Hasto Kristiyanto. Uang tersebut digunakan untuk meloloskan HM sebagai calon Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dari Sumatera Selatan, meski HM berasal dari Sulawesi Selatan.
"Padahal, tujuan uang suap kepada WS adalah untuk kepentingan meloloskan HM. Mengapa sebagian sumber dana justru berasal dari Hasto? Ini yang harus dijelaskan secara logis oleh KPK," ujar Sugeng Teguh Santoso, Selasa (24/12/2024).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa perbuatan Hasto bersama HM dan kawan-kawan bermula ketika Hasto menempatkan HM di Daerah Pemilihan (Dapil) I Sumsel, meski HM berasal dari Toraja, Sulsel. Dalam Pemilu 2019, HM hanya memperoleh 5.878 suara, jauh di bawah Rizky Aprilia yang meraih 44.402 suara dan seharusnya menggantikan Nazaruddin Kiemas, caleg PDIP yang meninggal dunia. Namun, Hasto secara aktif berupaya menggagalkan Rizky untuk meloloskan HM sebagai pengganti.
Upaya tersebut berujung pada penyuapan WS dengan nominal Rp1,5 miliar yang terdiri dari 19 ribu SGD, 38.350 SGD, dan Rp600 juta. Sebagian besar dana tersebut berasal dari kantong pribadi Hasto.
IPW Tegaskan Penetapan Tersangka Murni Penegakan Hukum
Sugeng Teguh Santoso menyatakan bahwa bukti yang dimiliki KPK sudah sangat kuat sehingga penetapan tersangka terhadap Hasto adalah murni penegakan hukum.
"Tudingan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto bersifat politis tidak beralasan secara hukum," tegas Sugeng.
Merintangi Penyidikan dan Obstruction of Justice
Selain dugaan suap, KPK juga menjerat HM dengan pasal obstruction of justice sesuai Sprind.Dik/152/DIK.00/12/2024. Berdasarkan penjelasan Setyo Budiyanto, pada 8 Januari 2020 saat operasi tangkap tangan, HM memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi di Jalan Sultan Syahrir No. 12A Menteng, untuk merendam ponselnya di air dan segera melarikan diri.
Pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi, Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel miliknya agar tidak ditemukan oleh KPK. Selain itu, Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara HM dan mengarahkan mereka untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Melalui pengungkapan ini, KPK diharapkan dapat terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum demi kepercayaan publik terhadap lembaga anti-rasuah tersebut.