Polresta Bogor Ungkap Sindikat Perdagangan Orang, Delapan TKW Ditemukan di Apartemen Bogor Valley
Bogor - Polresta Bogor Kota bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) berhasil mengungkap kasus perdagangan orang yang melibatkan sindikat internasional.
Operasi ini dilaksanakan sebagai respons atas atensi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia. Penindakan terhadap sindikat ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap praktik ilegal tersebut.
Pada Jumat, 27 Desember 2024, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan bahwa delapan calon tenaga kerja wanita (TKW) ditemukan di Apartemen Bogor Valley, Jalan Sholeh Iskandar. Para korban, yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Sumbawa, Purwakarta, Cianjur, Bogor, Bekasi, dan Lampung, dijanjikan pekerjaan di Uni Emirat Arab dan Qatar dengan gaji sebesar Rp4,8 juta hingga Rp5 juta per bulan.
“Kami mendapatkan informasi dari Kementerian PPMI, yang mengungkap bahwa sindikat ini sudah beroperasi sejak Juli 2024. Kami berhasil mengamankan dua tersangka yang terlibat langsung,” ujar Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, didampingi oleh Eko Iswantono selaku Direktur Pengawasan, Kementerian PPMI.
Dua tersangka, yakni MK dan MZL, ditangkap dalam operasi ini. MK bertanggung jawab mengurus dokumen paspor para korban, sedangkan MZL menampung mereka di Apartemen Bogor Valley. Sindikat ini diketahui memiliki jaringan yang luas, termasuk tim yang beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta, serta di Uni Emirat Arab dan Qatar. Modus yang digunakan adalah merekrut calon TKW tanpa izin resmi, meminta korban mengirimkan foto dan video untuk penilaian calon majikan, lalu memberangkatkan mereka menggunakan visa kunjungan, bukan visa kerja.
MZL menerima bayaran sebesar Rp200.000 hingga Rp300.000 untuk setiap keberangkatan, serta keuntungan tambahan sebesar Rp2,9 juta untuk setiap korban yang berhasil diberangkatkan. Para tersangka kini dihadapkan pada Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara 3 hingga 15 tahun serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta.
Selain itu, mereka juga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang dapat mengancam mereka dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar. Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan bahwa proses perekrutan tenaga kerja dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jika ada indikasi pelanggaran atau modus penipuan dalam perekrutan tenaga kerja, segera laporkan ke pihak berwenang,” tegasnya.